Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan akan melakukan pembenahan di seluruh lapas pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kalapas Sukamiskin. Yasonna mengakui bahwa Sukamiskin merupakan lapas yang sangat menggoda.
"Lapas Sukamiskin itu sangat menggoda. Jadi kemarin dalam sidak oleh Dirjen dan jajaran memang ditemukan barang-barang yang tak patut dan sepantasnya," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Baca Juga
Yasonna mengatakan, kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin ini menjadi bahan evaluasi besar bagi pihaknya. Pasalnya, selama menjabat sebagai menteri, dia mengaku sudah lima kali mengganti Kalapas Sukamiskin.
Advertisement
"Ini akan mendorong kita untuk mengevaluasi. Kelihatannya ini menggoda banyak petugas," ujarnya.
Untuk melakukan pembenahan, Yasonna telah mencopot Kakanwil Jabar Indro Purwoko dan Kadiv PAS Jabar Alfi Zahri. Dia mengatakan akan berhati-hati menempatkan orang-orang yang akan menjabat di Lapas Sukamiskin agar tak terjadi lagi kasus jual beli fasilitas mewah tersebut.
"Pembenahan akan terus kita lakukan. Penempatan orang secara khusus di Sukamiskin jadi perhatian khusus kita. Saya ajukan beberapa nama, sedang dicek track record. Supaya kita menempatkan orang yang pas," kata Yasonna.
OTT KPK
Pada Sabtu 21 Juli, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein. Dalam rangkaian tersebut, Inneke juga turut diamankan dalam rangkaian OTT di rumahnya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Pada kasus ini, KPK baru menetapkan empat tersangka, yaitu Kalapas Sukamiskin, Fahmi, seorang tahanan pendamping, dan asisten kalapas.
KPK menduga Fahmi, suami Inneke menyuap Wahid agar bisa mendapatkan kemudahan untuk keluar-masuk tahanan.
Dalam operasi senyap, tim penyidik menemukan adanya fakta jual beli kamar, jual beli izin keluar masuk tahanan. Tak hanya itu, tim menemukan sejumlah tempat dan tindakan mengistimewakan napi yang menyetor uang.
Untuk merasakan fasilitas tambahan, narapidana harus merogoh kocek yang dalam. Mereka harus menyetor uang berkisar Rp 200-500 juta. Menurut KPK, biaya itu bukan untuk per bulan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement