KPU Segera Jalankan Putusan MK, Larang Pengurus Parpol Daftar Anggota DPD

Jika ada pengurus parpol yang tetap ingin menjadi anggota DPD, maka harus mundur dari jabatannya di partai.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 24 Jul 2018, 08:46 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2018, 08:46 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyampaikan, lembaganya akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang kursi Dewan perwakilan Daerah (DPD) diisi pengurus partai politik. Namun sebelumnya, KPU lebih dulu akan mempelajari dan meneliti hasil putusan itu.

"Kita akan pelajari dulu, akan teliti semua dan akan menjalankan putusan itu," ujar Wahyu di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).

Dampak dari putusan MK itu, kata Wahyu, jika ada pengurus parpol yang tetap ingin menjadi anggota DPD, maka harus mundur dari jabatannya di partai.

"Kalau dia ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD, ya harus mundur dari jabatannya (di parpol). Secara teknis kan nanti dia harus lengkapi syarat itu (mundur dari parpol)," tutur Wahyu.

Pendaftaran calon anggota DPD untuk Pemilu 2019 telah berlangsung. Menurut Wahyu, ada bakal calon anggota DPD yang berasal dari partai politik. Namun belum diketahui pasti berapa jumlahnya. KPU akan mereview kembali data-data yang telah diserahkan.

"Ya ada. Karena sebelum ini kami mengabaikannya, sebab engga ada larangan. Tapi karena ada ini, kita akan review kembali," kata Komisioner KPU itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya