Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno mengaku sudah resmi mundur dari posisi Ketua Tim Pemenangan Pemilu 2019 Partai Gerindra, tadi malam.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu mengambil langkah tersebut seiring munculnya Peraturan KPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019. Dalam aturan itu kepala daerah serta wakil kepala daerah dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.
Baca Juga
Keputusan tersebut pun kata Sandiaga sudah diketahui oleh Ketua Umumnya Prabowo Subianto. Prabowo, kata dia, menyetujui keputusan tersebut.
Advertisement
"Saya konsekuen aja kalau itu peraturan ya kita ikuti peraturan dan Pak prabowo legawa ya sudah kita patuhi. Karena spiritnya itu kan peraturan itu filosofinya harus dipatuhi," papar Sandiaga di Jakarta (31/7/2018).
Sandiaga menjelaskan partainya akan mencari pengganti dirinya di posisi ini. Dia menjelaskan proses tersebut akan dilakukan dengan cara bertemu seluruh anggota koalisi.
"Belum nanti kan harus ditunjuk bersama-bersama anggota koalisi," kata Sandi.
Karena sudah mundur, Sandiaga mengaku harus irit bicara.Â
"Saya sudah enggak boleh memberikan pernyataan politik. Jadi dimohon pertanyaan itu diarahkan ke Pak Muzani, kalau bidang ekonomi ke Sudirman Said," ucap Sandiaga.
Â
Â
Aturan KPU
Diketahui KPU menegaskan dalam pasal 63 Ayat 1 bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye.
Namun, ketentuan lain diatur dalam Pasal 62, yakni kepala daerah atau wakil kepala daerah hanya diperbolehkan menjadi anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye.
Kepala daerah yang bersangkutan boleh mengambil cuti di luar tanggungan negara jika ingin berkampanye dengan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Cuti maksimal satu hari kerja dalam satu pekan.
Sementara itu, dalam pasal 62 ayat 5, tertulis apabila mereka ingin berkampanye di hari Sabtu dan Minggu, maka tidak perlu mengambil cuti.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement