Dishub DKI: Perluasan Ganjil Genap Persingkat Waktu Tempuh

Uji coba ganjil genap telah dilaksanakan sejak 2 Juli dan berakhir 31 Juli 2018. Kebijakan ini resmi diterapkan mulai hari ini, 1 Agustus 2018.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Agu 2018, 11:20 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2018, 11:20 WIB
Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor
Pengendara sepeda motor saat melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/7). Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Masa uji coba perluasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta telah berakhir kemarin. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, hasil evaluasi sementara menunjukan penerapan ganjil genap berdampak signifikan.

Waktu tempuh rata-rata kendaraan mengalami penurunan. Andri mencontohkan, waktu tempuh dari Kebayoran Lama ke Pondok Indah yang biasanya 20 menit menjadi 15 menit.

"Terjadi penurunan sekitar 12,11%," kata Andri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/8/2018).

Sedangkan waktu tempuh dari Sudirman hingga Istana Merdeka yang sebelumnya mencapai 30 menit kini berkurang menjadi 25 menit.

"Sebelum ganjil genap kecepatan rata-rata hanya sekitar 20,63 kilometer per jam. Sedangkan sekarang naik jadi 23,14 kilometer per jam," ucapnya.

Adapun uji coba pelaksanaan ganjil genap telah dilaksanakan sejak 2 Juli dan berakhir 31 Juli 2018. Kebijakan ini resmi diterapkan mulai hari ini, 1 Agustus 2018.

Dengan berakhirnya masa uji coba ganjil genap, pengendara yang melanggar kebijakan mulai dikenakan sanksi tilang.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya