Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan atas status tersangka Luna Maya dan Cut Tari yang terlibat kasus pornografi dengan Ariel. Keputusan itu diambil lantaran belum adanya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari pihak kepolisian.
"Menimbang bahwa termohon 1 belum keluarkan SP3, maka dengan tidak adanya surat tersebut, PN tidak berwewenang secara hukum," tutur Hakim Ketua Florensani Susana Kendenan saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Isi gugatan permohonan praperadilan itu sendiri yakni pertama, meminta termohon dalam hal ini Polri, menghentikan penyidikan secara sah dan berdasarkan hukum terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
Advertisement
Kedua, memerintahkan termohon 1 untuk memberikan pemberhentian tersebut kepada penuntut umum dan para tersangka atau keluarganya. Ketiga, memerintahkan para termohon kepolisian dan kejaksaan untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya.
Alasan Praperadilan
Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (PL3HI) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari, namun demi kepastian hukum maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapa pun. Kami mengajukan gugatan praperadilan ini demi penegakkan hukum dan keadilan sesuai cita-cita dan Anggaran Dasar LP3HI," jelas Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho.
Saksikan video pilihan di bawah ini :
Advertisement