Divonis Penjara Seumur Hidup, Dokter Helmi Belum Putuskan Banding

Dirinya menjelaskan, senjata yang dibeli Ryan Helmi itu hanya untuk latihan dan bukan untuk membunuh.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Agu 2018, 22:05 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2018, 22:05 WIB
Dokter Penembak Istri Sendiri Divonis Penjara Seumur Hidup
Terdakwa kasus pembunuhan dokter Letty Sultri, dokter Ryan Helmi membuka rompi tahanan sebelum menjalani sidang putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (7/8). Dr Helmi menembak dr Letty Sultri di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum dokter Ryan Helmi, Muhammad Rifai mengatakan, vonis penjara seumur hidup terhadap kliennya tak sesuai fakta. Oleh karena itu, pihaknya masih memikirkan vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Puji Harian tersebut.

"Terhadap putusan itu kami pikir-pikir. Karena tidak sesuai dengan permintaan kami, terkait dengan terdakwa tidak terbukti pembunuhan berencana sehingga kami meminta 15 tahun penjara," kata Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).

Dirinya menjelaskan, senjata yang dibeli Ryan Helmi itu hanya untuk latihan dan bukan untuk membunuh. Rifai menggangap tuduhan pembunuhan berencana, lalu divonis seumur tidaklah tepat atau tak sesuai dengan fakta yang ada.

"Tapi berkebalikan dengan hukuman seumur hidup tidak sesuai dengan realita atau fakta hukum bahwa pembelian itu bukan untuk bunuh seseorang," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya masih sedikit lega dengan putusan Hakim Ketua Puji Harian. Karena Hakim Ketua Puji Harian tak mengabulkan tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum.

"Yang diperjuangkan kami untuk menghindari dari hukuman mati sudah tercapai sebenarnya. Kami sekaligus bersyukur juga," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Puji Harian telah memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Dokter Ryan Helmi. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dokter Letty Sultri sekaligus memiliki senjata api tanpa izin.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ryan Helmi alias Helmi alias Helmi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukn pembunuhan berencana dan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api. Menjatuhkan pidana kepada Ryan Helmi oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Puji Harian saat membaca amar putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya