Pembangunan Desa Harus Berkualitas dan Berwawasan Kependudukan

Kemenko PMK menggelar Semiloka Peningkatan Pembangunan Manusia Melalui Penggunaan Dana Desa yang Berkualitas dan Berwawasan Kependudukan, 7-9 Agustus 2018

oleh Reza diperbarui 08 Agu 2018, 16:11 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2018, 16:11 WIB
Kemenko PMK
menggelar Semiloka Peningkatan Pembangunan Manusia Melalui Penggunaan Dana Desa yang Berkualitas dan Berwawasan Kependudukan, 7-9 Agustus

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kawasan, menggelar Semiloka Peningkatan Pembangunan Manusia Melalui Penggunaan Dana Desa yang Berkualitas dan Berwawasan Kependudukan, 7-9 Agustus di The Hotel 101 Suryakencana Bogor.

Semiloka ini menghadirkan narasumber sumber dari Kemenko PMK Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam negeri, dan Koalisi Kependudukan.

Dalam sambutannya saat membuka acara , Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kawasan, Kemenko PMK Sonny Harry B Harmadi mengungkapkan salah satu tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa adalah belum menggunakan basis data kependudukan. Pemerintah terus mendorong pembangunan berwawasan kependudukan mulai dari desa.

Untuk itu, dalam rangka penggunaan Dana Desa untuk pembangunan baik fisik maupun sumber daya manusia, diharapkan menggunakan pendekatan pembangunan berwawasan kependudukan. Penduduk menjadi pilar utama pembangunan yang mampu mengenali kebutuhan dan prioritas untuk kemajuan mereka sendiri.

"Kalau pelaksanaan pembangunan berbasis kependudukan maka hasilnya akan lebih berkualitas. Untuk itu, kita dorong pembangunan berwawasan kependudukan mulai dari desa. Kita juga dorong munculnya pendamping fungsional dalam pelaksanaan dana desa," ungkap Sonny, Selasa sore (07/08).Lebih lanjut Sonny menegaskan bahwa komitmen Pemerintah dalam membangun desa telah diwujudkan dengan mengalokasikan Dana Desa sejak tahun 2015. Jumlah Dana Desa yang dikucurkan juga semakin meningkat, yaitu sebesar Rp. 20,76 triliun di tahun 2015, tahun 2016 sebesar Rp. 46,98 triliun, tahun 2017 sebesar Rp. 60 triliun, dan tahun 2018 sebesar Rp. 60 triliun.

Berdasarkan PP No 60 tahun 2014, tambahnya, dana desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Dua hal ini harus berjalan seimbang karena pembangunan infrastruktur dapat juga mendukung pembangunan manusia." Dua hal ini harus jalan seimbang. Pembangunan fisik memang mudah diukur namun tidak mudah kita menghasilkan semua pembangunan yang terukur dalam jangka pendek. Namun bisa terukur dalam jangka menengah ataupun jangka panjang," tegasnya.

Sonny juga menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa yang berkualitas, sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat. Untuk menjadi lebih berkualitas, maka harus awali dengan pengalokasian yang berkeadilan, kemudian diikuti dengan musyawarah desa yang baik dan inklusif. Selanjutnya melakukan perencanaan yang berkualitas melalui penentuan kegiatan prioritas.Tidak kalah penting adalah mengenai pelaporan yang baik dan berkualitas serta didukung oleh pembinaan dan pengawasan dari para camat, organisasi perangkat daerah, inspektorat, dan bupati.

Berdasarkan arahan Presiden Jokowi Widodo, terang Sonny, Dana Desa tahun 2018 juga digunakan untuk kegiatan padat karya tunai. Padat karya tunai dilaksanakan dengan memprioritaskan penggunaan sumberdaya lokal dan bertujuan untuk peningkatan daya beli masyarakat desa.

"Penggunaan dana desa diharapkan tidak hanya untuk kemajuan fisik namun juga bisa digunakan untuk kemajuan manusianya. Mari kita bergotong royong untuk menjadikan Desa sebagai tempat yang rakyatnya sejahtera, maju, dan berkebudayaan," ujarnya.

 

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya