KPK Telisik Usulan Dana Otsus Aceh ke Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Gubernur Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri, serta Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Agu 2018, 20:13 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2018, 20:13 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik usulan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti. Astero diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.

"Untuk saksi Astera Primanto Bhakti, KPK mengonfirmasi terkait dengan pengetahuan saksi tentang Dana Otonomi Khusus Aceh dari mulai historis pengusulan sampai dengan disetujui. Serta aturan yang mengikat di dalamnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Sementara terhadap Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, KPK mencecar soal penyerahan uang yang dilakukan Ahmadi terhadap Gubernur Irwandi. Bupati Ahmadi juga turut diperiksa hari ini sebagai tersangka dalam kasus Dana Otsus Aceh.

"KPK juga memeriksa tersangka AMD (Ahmadi) dalam perkara ini. KPK mengonfirmasi pengetahuan tersangka terkait penyerahan uang lainnya," kata Febri.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


4 Tersangka

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Gubernur Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri, serta Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Tiga di antaranya ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Gubernur Irwandi, diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar yang berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh. Uang suap yang diterima Irwandi diduga digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya