PUPR Target Rekonstruksi Rumah Korban Gempa Lombok Rampung 6 Bulan

Basuki menyatakan, jumlah total bangunan yang rusak akibat gempa di wilayah Lombok diperkirakan sampai puluhan ribu.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Agu 2018, 20:51 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2018, 20:51 WIB
Mengais Puing Sisa Gempa Lombok
Seorang pria menyelamatkan sisa-sisa puing dari bangunan rumah yang rusak di Menggala, Lombok Utara, Rabu (8/8). Warga terdampak gempa Lombok mulai mengamankan barang berharga miliknya karena kuatir dijarah pihak tidak bertanggung jawab. (AFP/ADEK BERRY)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan kembali rumah korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, harus selesai dalam enam bulan ke depan.

"Rehabilitasi kembali rumah warga korban gempa dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 50 juta per unit ini harus dikerjakan dalam enam bulan selesai," kata Basuki usai pidato ilmiah wisuda Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (25/8/2018).

Berdasarkan hasil verifikasi, Basuki menjelaskan, sementara baru 11 ribu unit rumah warga yang masuk data bangunan yang rusak dan pembangunan kembali rumah yang sudah terdata itu ditargetkan selesai dalam enam bulan.

Sementara jumlah total bangunan yang rusak akibat gempa di wilayah Lombok diperkirakan sampai puluhan ribu.

Basuki mengatakan kementerian juga akan menangani pembangunan kembali sarana dan prasarana umum yang rusak akibat gempa seperti sekolah, masjid, perkantoran, pasar, madrasah, dan rumah sakit.

Kementerian Keuangan, menurut dia, sudah menyiapkan anggaran Rp4 triliun untuk pembangunan kembali infrastruktur yang rusak akibat gempa Lombok.

"Pembangunan kembali infrastruktur ini ditargetkan hingga 2019," ujarnya seperti dilansir Antara.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya