Hakim Merry Bantah Terima Suap, KPK Tegaskan Punya Bukti Kuat

KPK meminta Merry Purba menyampaikan ke penyidik, apabila mengetahui pelaku lain dalam kasus tersebut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Sep 2018, 19:14 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2018, 19:14 WIB
Kenakan Rompi Tahanan KPK, Merry Purba Tertunduk Lesu
Merry Purba resmi ditetapkan tersangka dan ditahan KPK terkait suap putusan penanganan perkara dipengadilan Tipikor Medan.(merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Merry Purba terus membantah terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dia tangani. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan kasus korupsi berdasarkan bukti yang kuat.

"Yang terpenting bagi KPK adalah tetap menangani kasus-kasus korupsi secara hati-hati dengan bukti yang kuat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/9/2018).

Menurut dia, selama bekerja, KPK sudah sering menghadapi bantahan dan sangkalan, baik yang disertai sumpah ataupun tidak dari pihak-pihak yang terlibat kasus korupsi. KPK pun meminta Merry Purba menyampaikan ke penyidik, apabila mengetahui pelaku lain dalam kasus tersebut.

"Jika memang tersangka MP (Merry Purba) memiliki informasi tentang pelaku lain, silakan disampaikan pada penyidik," ucap Febri.

Sebelumnya, Merry Purba mengaku tak tahu-menahu soal asal-muasal uang yang ditemukan penyidik KPK di meja kerjanya. Dia pun meminta penyidik untuk memeriksa CCTV di ruangannya guna mengetahui siapa yang menaruh uang di mejanya.

Merry mengaku tak tahu tiba-tiba ada pihak yang meletakkan uang di mejanya. Untuk itu, dia juga meminta penyidik menelisik sidik jari yang ada di uang tersebut. Apalagi dia mengaku stres setelah ditahan KPK.

"Saya hampir stress beberapa hari di situ," kata Merry di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).

Merry pun bersikukuh tidak terlibat dalam kasus dugaan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan. Dia pun juga menyatakan tak menerima uang suap tersebut.

"Saya mau terbuka, ada apa dibalik ini. Ini tanda tanya besar‎. Saya mau proses ini supaya terbuka semua. Saya tidak mau dikorbankan. Kalau saya disakiti saya akan berjuang, itu prinsip saya. Dari awal saya katakan, kalau saya melakukan, saya akan langsung bersujud mengatakan bahwa saya salah. Tapi, saya tidak, saya dikorbankan hanya itu," terang Merry.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Tetapkan 4 Tersangka

Kenakan Rompi Tahanan KPK, Merry Purba Tertunduk Lesu
Hakim Adhoc Tipokor PN Medan, Merry Purba mengenakan rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam pasca terjaring oprasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini KPK menetapkan Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

Selain Merry Purba, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi selaku pihak swasta serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Tamin yang merupakan terdakwa yang tengah diadili oleh Merry diduga memberikan SGD 280 ribu kepada yang bersangkutan untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi penjualan tanah aset negara.

Tamin divonis Merry pada 27 Agustus 2018 dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal jaksa menuntut Tamin hukuman 10 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya