3 Kementerian Tanda Tangani MoU Pemecatan 2.357 PNS Korupsi

Kemendagri, Kemenpan-RB, dan BPK tanda tangani nota kesepahaman pemecatan 2.357 PNS yang terlibat korupsi.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 14 Sep 2018, 08:08 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2018, 08:08 WIB

Fokus, Jakarta Tiga menteri akan pecat lebih dari 2.300 PNS berstatus koruptor. Bahkan kementerian akan segera menghentikan gaji PNS yang masih mereka terima.   

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (14/9/2018), Kementerian Dalam Negari, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian tanda tangani nota kesepahaman atau MOU terkait pemecatan PNS di Sudirman, Jakarta Pusat.

Pemecatan ditargetkan akhir tahun ini setelah Kemendagri membuat regulasinya.  

Sebelumnya diberitakan negara mengalami kerugian keuangan akibat adanya aliran dana yang masih memberikan gaji kepada PNS yang terlibat korupsi. Tragisnya jumlah ASN koruptor yang masih terima gaji sebanyak 2.357 orang. (Karlina Sintia Dewi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya