Liputan6.com, Jakarta - Dua orang distributor obat-obatan berinisial AMW (23) dan AB (23) ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Mereka diduga menjual obat-obatan yang kini masuk dalam obat daftar G atau obat keras yang untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, para pelaku ditangkap di tempat berbeda. AMW di Babelan, Kabupaten Bekasi dan AB di Tambora, Jakarta Barat.
"Dari tangan keduanya, kita mengamankan 15.367 butir yang kebanyakan di antaranya merupakan obat daftar G, di antaranya Heymer Trihephenidly dan Tramadol," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/9/2018).
Advertisement
Obat yang terdapat dalam daftar G kerap disalahgunakan pelaku kriminal untuk berbuat kejahatan. Di mana obat-obatan itu kini telah tersebar luas di wilayah Jabodetabek.
Argo sendiri mengakui, penindakan terhadap peredaran obat daftar G bukanlah kali pertama. Sebelumnya sering dilakukan Ditreskrimsus mulai dari pabrik, toko, hingga konsumen. Sementara pelaku sudah melakukan aksinya sejak setahun terakhir.
"Terhadap dua pelaku AMW dan AB sendiri operasi keduanya sudah dilakukan setahun terakhir. Selama itu keduanya menjual obat dengan harga Rp 6 ribu hingga Rp 20 ribu ke beberapa remaja yang kemudian disalahgunakan untuk tawuran dan aksi kriminal lainnya," jelas dia.
"Penggunaan obat menambah keberanian hingga percaya diri. Mereka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta per hari," pungkas Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diduga Obat Palsu
Di tempat yang sama, Kasubdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah unitnya melakukan penelusuran usai menangkap penyalahgunaan obat daftar G pada Agustus lalu.
Dalam kasus ini, kepolisian menduga obat tersebut palsu, pasalnya salah satu jenis obat itu yakni Tramadol tak diproduksi sejak setahun lalu.
"Ini mengindikasikan bahwa obat itu palsu," tegas Sutarmo.
Lebih lanjut Sutarmo mengatakan, selain menjual obat daftar G, para pelaku juga kerap meracik obat.
"Padahal keduanya tidak berlisensi dan bukan ahli farmasi. Kami mencurigai ada (sales) yang kerap masukin obat. Selain itu di obat yang dipasarkan tidak memiliki lisensi dari BPOM," kata Sutarmo.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun lantaran dianggap melanggar Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement