Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Sipil Negara atau CPNS 2018 adalah momentum yang ditunggu para pencari kerja, termasuk kaum milenial. Batas usia pendaftaran 18 hingga 35 tahun.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beserta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pengumuman seleksi CPNS 2018 bakal dikeluarkan pada Rabu (19/9/2018).
"Nanti detail teknis terkait rincian formasinya akan diperlihatkan BKN kepada publik," ucap Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa, 18 September 2018.
Advertisement
Bagaimana jumlah lowongan dan formasi yang dibutuhkan? Bagaimana langkah awal pendaftaran seleksi CPNS 2018? Simak Infografis berikut ini:
Klik Portal SSCN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS mengumumkan, sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id. Serta, tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi.
"Proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)," tegas Bima Haria, seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet, Senin, 17 September 2018.
Advertisement
Wajib Unggah Swafoto
Berbagai terobosan baru coba diterapkan dalam proses perekrutan CPNS 2018 kali ini. Salah satunya, kewajiban mengunggah berkas foto dalam bentuk swafoto atau selfie.
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tata cara pendaftaran CPNS 2018, calon pendaftar pertama diharuskan untuk membuat akun di portal https://sscn.bkn.go.id untuk dapat mengikuti proses tes.