Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Palsu di Jakarta-Bekasi

Untuk mengonsumsi obat ini harus di bawah pengawasan dokter, karena termasuk dalam psikotropika.

oleh Maria Flora diperbarui 19 Sep 2018, 16:55 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2018, 16:55 WIB

Patroli, Jakarta - Kepolisian mengamankan puluhan ribu butir obat palsu yang dijual secara bebas di Jakarta Barat dan Bekasi.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (19/9/2018), lebih dari 15 ribu butir obat palsu dan obat tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diamankan Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Berbagai merek obat tersebut adalah obat daftar "G", yakni obat keras atau berbahaya jenis hexymer dan tramadol HCL untuk penghilang rasa nyeri.

Untuk mengonsumsi obat ini harus di bawah pengawasan dokter, karena termasuk dalam psikotropika. Jika dikonsumsi berlebihan dapat menyebabkan masalah pencernaan, gangguan penglihatan hingga efek halusinasi pada penggunanya.

Dua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Barat dan Bekasi. Keduanya tidak memiliki latar belakang farmasi atau apoteker.

Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. (Muhammad Gustirha Yunas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya