Fokus, Minahasa - Seorang kakek di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, mencabuli seorang bocah perempuan berusia 9 tahun. Dalam menjalankan aksinya korban diiming-imingi uang hingga pelaku berhasil menyetubuhi korban sebanyak empat kali.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (20/9/2018), kakek bernama KT alias Neles, ditangkap polisi di rumahnya di Desa Rap-Rap, Kecamatan Tatapaan, Minahasa Selatan, Rabu siang, 19 September kemarin.
Baca Juga
Kakek berusia 66 tahun itu terungkap setelah orangtuanya curiga, karena anaknya sering terlihat ketakutan. Namun, setelah dibujuk, sang putri baru menceritakan perbuatan pelaku. Tak terima dengan kejadian yang menimpa anak perempuannya, orangtua korban lantas melaporkan Neles ke polisi.
Advertisement
Kepada penyidik yang memeriksanya, pelaku yang sudah lanjut usia tersebut mengaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang hingga berhasil menyetubuhi korban sebanyak empat kali.
Akibat perbuatannya, Neles ditetapkan tersangka dan terancam dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Galuh Garmabrata)