Jaksa Agung Sebut Pelanggaran HAM Berat Tak Bisa Diselesaikan secara Hukum

Karena itu, sejak ditunjuk menjadi Jaksa Agung, M Prasetyo lebih menawarkan pendekatan nonyudisial atau rekonsiliasi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Sep 2018, 18:05 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2018, 18:05 WIB
Bahas Anggaran Menkumham dan Jakasa Agung Rapat Dengan Komisi III DPR
Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9). Rapat kerja Tersebut membahas Rencana Kerja serta Anggaran Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.(Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menilai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat tidak akan bisa diselesaikan secara hukum. Meski, kata dia, pemerintahan, Jaksa Agung dan komisioner Komnas HAM berganti.

"Kita sudah berapa kali ganti jaksa agung, ganti pemerintahan. Kita realistis saja," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Oleh karena itu, sejak ditunjuk menjadi jaksa agung, dia lebih menawarkan pendekatan nonyudisial atau rekonsiliasi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air.

Menurut dia, penyelesaian nonyudisial merupakan hal yang paling realistis. Meskipun, beberapa pihak percaya, masih ada jalan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Kalau mengatakan lain ya silakan. Kalau tidak sepakat nonyudisial, tolong berikan kepada kita hasil penyidikan yang betul-betul lengkap. Saya sering katakan bukan sekadar asumsi, testimoni, yang kita perlukan dalam perkara itu adalah bukti dan fakta tidak terbantahkan," tutur Prasetyo.

Terlebih, lanjut dia, kasus pelanggaran HAM berat itu sudah sekian lama. Bahkan mungkin, sambung dia, pelaku yang dituduh sudah meninggal.

"Non-yudisial itu dibenarkan undang-undang. Serta ada kompensasi tapi kan itu bisa dibahas, dibicarakan sejauh mana kemampuan negara," kata Prasetyo.

 


Hal Terpenting

Gelar Aksi ke-540, Aktivis Tuntut Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Aktivis JSKK menggelar aksi diam Kamisan ke-540 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (31/5). Para aktivis menuntut agar Presiden Joko Widodo menyelesaikan kasus perkosaan, pembunuhan, dan kerusuhan peristiwa 1998. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Yang penting dari persoalan pelanggaran HAM berat, jangan sampai bangsa ini tersandera oleh berbagai macam tuduhan adanya pelanggaran HAM berat masa lalu.

Ia menjelaskan, perkara HAM berat itu tidak ada kedaluwarsanya hingga setiap pemerintahan, Jaksa Agung atau anggota Komnas HAM, dapat dipanggil kembali untuk mengungkapnya. Lalu, "Ini kapan selesainya?" kata Prasetyo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya