Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, Benny Sabdo angkat suara terkait adanya anak kecil di arena debat perdana Pilkada Jakarta 2024. Menurut dia, secara aturan hal itu tidak dibolehkan. Alasannya, anak-anak termasuk dalam kategori bukan pemilih.
“Dalam tahapan kampanye pasangan calon tidak boleh melibatkan anak-anak, termasuk dalam debat. Sebab anak-anak bukan pemilih,” kata Benny saat dikonfirmasi awak media di Jakarta melalui pesan singkat, Senin (7/10/2024).
Baca Juga
Benny meminta, pihak penyelenggara acara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa lebih serius untuk penyelenggaraan debat kedua dan ketiga. Dia juga mengajak kepada masyarakat yang menghadiri langsung acara debat bisa taat aturan dengan tidak membawa hal yang dilarang, termasuk anak-anak.
Advertisement
“Untuk debat selanjutnya supaya diperhatikan. Mari kita kita menaati aturan dan berkampanye dengan damai dan santun,” jelas dia.
Benny berharap, Jakarta bisa menjadi barometer Pilkada serentak 2024. Maka dari itu, pertunjukan terbaik, salah satunya dari debat Pilgub Jakarta bisa menjadi sarana edukasi pesta demokrasi.
“Jakarta sebagai barometer politik nasional mari kita tunjukkan suri teladan bagi daerah lain,” pungkas Benny.
Sebagai informasi, debat perdana Pilgub Jakarta 2024 sudah berakhir semalam, Minggu (6/10/2024). Dalam perhelatan yang berlangsung selama 150 menit tersebut, tiga kandidat saling adu argumen dan menyuarakan visi misi serta programnya jika menjadi gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024.
Pada acara debat Pilkada Jakarta tersebut, situasi di dalam arena debat riuh rendah. Bukan hanya kandidat yang bersuara, namun para kelompok pendukung yang juga dibolehkan ikut dan menonton langsung juga menambah gempita suasana di Hall JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Aturan yang Larang Melibatkan Anak Kecil
Namun pantauan mata di lokasi melihat ada sosok anak kecil yang duduk di barisan penonton. Padahal, debat sejatinya adalah metode kampanye dan Undang-Undang mengatakan anak kecil atau belum cukup usia atau tidak punya hak memilih dilarang terlibat dan dilibatkan dalam rangkaian kampanye. Termasuk di dalam arena debat.
Berikut aturan kepemiluan yang melarang anak kecil tidak terlibat aktivitas kampanye:
Dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu, ditegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (“Pemilu”) dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang tidak memiliki hak memilih.
Berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Adapun setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Advertisement
Kata KPU soal Keberadaan Anak Kecil di Arena Debat
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menjawab alasan kehadiran anak-anak di arena debat. Dia membenarkan, ada aturan yang melarang anak-anak terlibat dalam kampanye terbuka. Namun demikian, kedua anak kecil tersebut dipastikan bukan orang yang sengaja dilibatkan dari kelompok pendukung.
“Barisan itu barisan tamu undangan, bukan pendukung,” kata Wahyu saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan singkat, Senin (7/10/2024).
Walau bisa memastikan bukan pendukung paslon, namun Wahyu belum mengetahui siapa tamu undangan yang membawa anak-anak. Dia berasumsi, kedua anak kecil itu dibawa karena acara debat adalah hari libur sehingga tamu undangan membawa serta anak-anaknya.
“Sepertinya ada tamu yang bawa anaknya karena hari minggu (libur). Bukan pendukung, itu undangan kami,” jelas dia.
Wahyu memastikan, hal itu tidak akan terulang. Dia menegaskan akan mengevaluasi temuan itu agar tidak lagi terulang di perhelatan debat kedua dan ketiga.
“Sudah kita tindak lanjut,” imbuh Wahyu menandasi.