Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyegel bangunan hasil reklamasi di Pulau D Teluk Jakarta Utara sejak Juni 2018.
Namun, meski telah berlangsung tiga bulan, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan diapakan lokasi tersebut. Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya mengatakan belum dapat memastikan rencana secara jelas pemanfaatan empat pulau reklamasi tersebut.
Dia menyebut, untuk detail tersebut akan diatur melalui Perda tentang tata ruang dan zonasi. Untuk drafnya saat ini tengah disusun oleh Pemprov DKI Jakarta, sehingga pulau reklamasi dapat dimanfaatkan untuk masyarakat.
Advertisement
"Dari situ baru kita bisa mikir untuk apa. Tentu saja garis yang diberikan oleh Pak Gubernur adalah kepentingan umum semaksimal mungkin, tapi bagaimana nantinya kita harus tunggu dulu hasil dari kajian yang bersifat scientific itu," kata Marco di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Satukan Dua Raperda
Marco juga menyebut Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengkaji dampak dari reklamasi dengan melelang jasa konsultan pengkajian. Dia juga belum dapat memastikan kejelasan bangunan-bangunan yang ada di Pulau D sejak disegel sejak Juni 2018.
"Kita belum tau persisnya seperti apa, akan dilihat dalam tiga bulan. Tadi saya sudah katakan jangan berspekulasi dulu, yang jelas pesan politik tadi itu kepentingan umum," papar dia.
Tak hanya itu, kata Marco, terdapat rencana untuk menyatukan dua Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Renacab Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Iya (Raperda) jadi satu," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement