Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk pengelola bisnis prostitusi sesama jenis online. Pelaku bernama Zaenal Mustofa alias Gunawan alias Admin (30) dibekuk di kawasan Pluit Jakarta Utara pada Senin 1 Oktober 2018.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan kepolisian. Polisi menemukan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijadikan sebagai terapis pijat sekaligus melayani hubungan seks menyimpang.
"Tersangka menjajakan jasa pijat plus-plus panggilan untuk laki-laki dengan pemijat atau terapis laki-laki, di mana terapis tersebut bisa diminta berhubungan seks," ujar Faruk dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Advertisement
Layanan tersebut dilakukan secara daring dan dioperasikan langsung oleh tersangka. Pelanggan yang hendak menggunakan jasa prostitusi sesama jenis online itu terlebih dulu harus membayar down payment (DP) ke tersangka.
Selanjutnya, tersangka akan mengirim terapis yang telah disepakati. Penyidik melakukan pengungkapan dengan berpura-pura sebagai pelanggan, hingga akhirnya pelaku dapat dibekuk.
Â
Sita Sejumlah Bukti
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai Rp 1.050.000, satu buah celana dalam pria, satu buah kaos dalam pria, satu botol minyak zaitun, satu botol pelumas merek vigel, satu buah kondom, dan dua unit ponsel.
"Tersangka sementara dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO," ucap Faruk.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement