Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengungkapkan, penyidik telah mengajukan permohonan red notice ke kepolisian internasional atas tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Eddy Sindoro.
"Sudah ada red notice, sudah disampaikan Interpol kalau enggak salah," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, mantan petinggi Lippo Grup ini belum juga ditahan. Agus mengatakan, dengan masuknya permohonan red notice, Eddy resmi ditetapkan sebagai buronan internasional.
Advertisement
Sebelumnya, KPK mengultimatum mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro untuk segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Eddy belum ditahan KPK.
"Terhadap ESI (Eddy Sindoro), kami imbau kembali agar bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 1 Oktober 2018 malam.
Pernah Kabur ke Malaysia
KPK menyebut eks bos Lippo Grup, Eddy Sindoro menggunakan paspor dari salah satu negara di Amerika Latin. Paspor palsu itu dimanfaatkan untuk kabur dari kejaran penyidik komisi antirasuah.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan paspor itu digunakan oleh Eddy untuk masuk ke Malaysia. Otoritas setempat kemudian mendeportasi Eddy ke Indonesia, tapi bisa kabur dengan bantuan Lucas, tim hukumnya.
“Dia ini sudah masuk ke Indonesia, tapi keluar lagi dengan ditolong oleh Lucas yang kemudian kami jadikan tersangka,” kata Saut di sela diskusi antikorupsi di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (2/10/2018).
KPK sendiri sudah menetapkan advokat Lucas sebagai tersangka. Dugaannya, menghalang-halangi proses hukum terhadap Eddy Sundoro. Lucas membantu Eddy setelah dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.
"Lucas mengatur pemberangkatan Eddy untuk terbang lagi entah ke mana," kata Saut.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement