Liputan6.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut eks bos Lippo Grup, Eddy Sindoro menggunakan paspor dari salah satu negara di Amerika Latin. Paspor palsu itu dimanfaatkannya untuk kabur dari kejaran penyidik komisi antirasuah.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan paspor itu digunakan oleh Eddy untuk masuk ke Malaysia. Otoritas setempat kemudian mendeportasi Eddy ke Indonesia, tapi bisa kabur dengan bantuan Lucas, tim hukumnya.
“Dia ini sudah masuk ke Indonesia, tapi keluar lagi dengan ditolong oleh Lucas yang kemudian kami jadikan tersangka,” kata Saut di sela diskusi antikorupsi di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (2/10/2018).
Advertisement
Baca Juga
KPK sudah sudah berkirim surat ke Interpol untuk meminta bantuan memburu Eddy Sindoro. Lokasi persembunyian tersangka kasus suap peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakara Pusat itu sebenarnya juga sudah diketahui.
“Bisa jadi dia sudah ganti paspor lagi untuk keluar negeri. Interpol akan mencari tempat persembunyian baru itu, kalau ketemu langsung ditangkap,” ujar Saut.
KPK sendiri sudah menetapkan advokat Lucas sebagai tersangka. Dugaannya, menghalang-halangi proses hukum terhadap Eddy Sundoro. Lucas membantu Eddy setelah dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.
"Lucas mengatur pemberangkatan Eddy untuk terbang lagi entah kemana," kata Saut.