Polisi Duga Perampok Minimarket 212 Gunakan Senjata Api Mainan

Semua gerak gerik pelaku terekam jelas di kamera pengintai yang ada di dalam maupun luar toko tersebut.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 05 Okt 2018, 14:03 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2018, 14:03 WIB
Dilarang Melintas Garis Polisi
Ilustrasi Foto Garis Polisi (iStockphoto)

Liputan6.com, Tangerang - Kapolsek Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Kompol Stephanus Luckyto Andri menduga senjata api yang digunakan dua pelaku perampokan minimarket 212 adalah senjata mainan.

Hal itu terlihat dari CCTV atau kamera pengintai yang merekam kejadian perampokan minimarket 212.

"Untuk senpi bila dilihat dari rekaman CCTV itu senjata mainan," kata Stephanus di Tangerang, Jumat (5/10/2018).

Sementara itu, senjata tajam sejenis celurit masih diselidiki kepemilikannya. Stephanus menambahkan, semua gerak gerik pelaku terekam jelas di kamera pengintai yang ada di dalam maupun luar toko tersebut.

"Pelakunya hanya dua orang, pria menggunakan sepeda motor. Langsung masuk ke toko dan menodongkan ke dua orang petugas kasir yang lagi berjaga," kata dia.

Kerugian Minimarket

Dilarang Melintas Garis Polisi
Ilustrasi Foto Garis Polisi (iStockphoto)

Kerugian yang ditaksir dari perampokan tersebut sekitar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Juga handphone milik ketiga korban, serta barang-barang toko yang ikut dicuri.

"Sementara ini masih penyidikan," singkat Stephanus.

Minimarket 212 di Jalan Padjajaran, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang sebelumnya dirampok dua orang bersenjata api dan senjata tajam. Keduanya menodongkan senjata ke petugas kasir pada Kamis 5 Oktober 2018 sekitar pukul 21.30 WIB.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya