Jerat Hukum untuk Ratu Hoaks Terbaik, Ratna Sarumpaet

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta, Kamis malam, 4 Oktober atas kasus penyebaran berita bohong penganiayaan dirinya.

oleh Maria Flora diperbarui 06 Okt 2018, 09:08 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2018, 09:08 WIB

Fokus, Jakarta - Seniman senior Ratna Sarumpaet, Jumat malam resmi ditahan di mapolda Metro Jaya untuk untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan penyidik agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri serta menghindari subyektifitas penyidik sendiri.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (6/10/2018), penyidik juga memiliki sejumlah alat bukti untuk menahan tersangka terkait berita kebohongan atau hoaks penganiyaan dirinya. Antara lain bukti petunjuk, keterangan saksi, dan keterangan tersangka.

Ratna juga telah menandatangi surat penahanannya. Kini, penyidik terus memeriksa intensif tersangka terkait kasus yang membelitnya tersebut.

"Alasan penahanan ini karena subyektifitas dari penyidik. Jangan sampai melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Ratna Sarumpaet wanita berusia 70 tahun itu sebelumnya ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta, Kamis malam, 4 Oktober saat dirinya akan menghadiri seminar internasional kebudayaan di Santiago, Chile. (Rio Audhitama Sihombing) 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya