Berdiri di Atas Saluran Air, Bangunan Liar Tambora Dibongkar Satpol PP

Pembongkaran dilakukan karena dua kali surat peringatan yang dilayangkan kepada para pemilik bangunan tidak direspon positif.

oleh Maria Flora diperbarui 08 Okt 2018, 18:55 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2018, 18:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Satu per satu bangunan liar yang berdiri di Jalan Pengukiran Raya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, dibongkar paksa petugas Satpol PP dan PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum).

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (8/10/2018), pembongkaran dilakukan karena dua kali surat peringatan yang dilayangkan kepada para pemilik bangunan tidak direspon positif.

Bangunan-bangunan yang dijadikan lapak atau kios pedagang kaki lima ini dibongkar karena menyalahi izin dan dibangun di atas saluran air.

Selain itu, pembersihan bangunan di atas saluran air untuk mengantisipasi banjir yang kerap menggenangi jalan saat hujan deras melanda.

Rencananya, dalam waktu dekat petugas juga akan menertibkan bangunan liar di beberapa titik di wilayah Kelurahan Pekojan. (Muhammad Gustirha Yunas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya