Liputan6.com, Jakarta - Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya seharusnya diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan baru kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Jadi, hari ini Senin dan Selasa diagendakan permintaan keterangan untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, tadi saya pastikan ke tim belum ada konfirmasi terkait dengan datang atau tidak datangnya dua orang tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Sjamsul Nursalim dan Itjih terakhir kali terdeteksi berada di Singapura. Febri mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, apabila keduanya tetap mangkir pemanggilan kedua pada Selasa, 9 Oktober 2018.
Advertisement
"Jika memang tidak datang sampai dengan besok misalnya atau tidak ada koordinasi dengan tim, KPK akan memanggil kembali tentu dengan koordinasi dengan KBRI di Singapura dan juga dengan otoritas di Singapura untuk memastikan surat sampai di kediaman dan kantor yang bersangkutan," jelas Febri.
Menurut dia, keterangan Sjamsul Nursalim dan istri sangat diperlukan dalam kasus ini. Febri menuturkan pemeriksaan ini bisa menjadi ruang bagi keduanya memberikan keterangan jika memang ada hal yang tak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Ruang Klarifikasi
"Ini adalah ruang yang diberikan KPK jika memang ada klarifikasi atau informasi yang ingin disampaikan oleh Sjamsul Nursalim Itjih Nursalim karena dalam persidangan kemarin dengan terdakwa SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), ada sejumlah fakta-fakta sidang yang perlu kami telusuri lebih lanjut untuk pengembangan perkara," terangnya.
KPK membuka penyelidikan baru terkait kasus penerbitan SKL BLBI. Penyelidikan baru ini dilakukan pasca mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saat ini dalam proses pengembangan penanganan perkara sekitar 26 orang telah diminta keterangan sebagai saksi, dari unsur BPPN, KKSK dan swasta," kata Febri.
Â
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement