Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, kooperatif memenuhi pemeriksaan hari ini. Keduanya akan dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Sampai pagi ini, belum ada konfirmasi kedatangan atau tidak datang dari pihak Sjamsul Nursalim. Sekali lagi, kami ingatkan, agar yang bersangkutan datang dan kooperatif," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/10/2018).
Febri mengatakan, surat pemanggilan telah dilayangkan penyidik ke kediaman Sjamsul dan istrinya di Singapura. Menurut dia, pemeriksaan ini bisa menjadi ruang bagi keduanya memberikan keterangan jika memang ada hal yang tak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Advertisement
"Di waktu pemeriksaan, yang bersangkutan bisa memberikan klarifikasi jika memang ada materi yang jadi keberatan," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Berhenti di Syafruddin Arsjad Tumenggung
Febri mengatakan, penanganan kasus korupsi BLBI ini tak akan berhenti dengan mengantarkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Tumenggung dihukum penjara 13 tahun.
Apalagi, kini pihak lembaga antirasuah tengah melakukan penyelidikan baru kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 4,58 miliar.
"Saat ini dalam proses pengembangan penanganan perkara sekitar 26 orang telah diminta keterangan sebagai saksi, dari unsur BPPN, KKSK, dan swasta," kata Febri.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Advertisement