KPK Panggil 2 Dokter Lapas Sukamiskin Terkait Suap Sel Mewah

Pemeriksaan keduanya diduga berkaitan dengan pemberian izin kepada Fahmi yang merupakan terpidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Kemanaan Laut (Bakamla).F

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Okt 2018, 11:24 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2018, 11:24 WIB
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jakarta.
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jakarta. (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua dokter di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Mereka adalah dr Dewi Musni Ayu dan dr R. Beny Benardi. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/10/2018).

Pemeriksaan keduanya diduga berkaitan dengan pemberian izin kepada Fahmi yang merupakan terpidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Kemanaan Laut (Bakamla).

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya suap peizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Dalam operasi senyap itu KPK menemukan ada sel mewah yang memiliki pendingin udara, pemanas air, kulkas hingga toilet duduk. Sel tersebut diketahui dihuni oleh Fahmi Darmawansyah selaku narapidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

 

Tersangka

Lapas Sukamiskin
Lapas Sukamiskin (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Wahid dan Fahmi pun dijadikan tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya. Yakni Andri yang merupakan tahanan pendamping Fahmi serta Hendry Saputra selaku orang kepercayaan Wahid.

Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan USD 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Pajero dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK. Wahid pun sudah mengakui penerimaan suap tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya