Polri: Kabar Penangkapan Habib Umar di Samarinda oleh Densus 88 Hoaks

Polri telah mengidentifikasi akun penyebar hoaks.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Okt 2018, 12:47 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2018, 12:47 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri angkat bicara soal kabar penangkapan pendakwah Habib Umar di Kalimantan oleh Densus 88. Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal itu tidak benar dan menjelaskan keberadaan satuan Polri di lokasi sebagai pengawalan.

"Tidak benar, itu hoaks," tegas Dedi saat dikonfirmasi di Mabes Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Ia menjelaskan kronologi kejadiannya. Dedi menerangkan, pada Kamis, 11 Oktober 2018 lokasi di Stadion Madya Sempaja & Mesjid Baitul Mutaqien Kompleks Islamic Center digelar acara Ceramah oleh Al Habib Umar bin Hafidz. 

"Lalu pihak panitia meminta pengawalan ketat dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan kelancaran Al Habib Umar selama di Samarinda, sehingga selama giat dilakukan pengawalan-pengawalan oleh Brimob," jelas jenderal bintang satu ini.

Namun tak disangka, tanggal 13 Oktober 2018 video pengamanan Habib Umar yang dilakukan Polri viral di Facebook. Rekaman itu diberi penjelasan yang berbeda dengan kondisi sebenarnya.

"Astagfirullah...Inalillahi...Habib Umar ditangkap di Samarinda ketikan sedang ceramah". Ya Allah...Akhiri Lah kezholiman ini..Wahai rezim....Ingatlah darah ulama itu beracun...!!!" tulis unggahan Facebook tersebut.

Penyebar Hoaks Terdeteksi

Brigjen Dedi pun kembali menegaskan bahwa info Habib Umar ditangkap itu tidak benar alias hoaks.

"Hasil deteksi sementara penyebar Hoaks adalah akun Valeria Donna Donovan, keberadaan di Sumedang, sementara masih kami profiling," kata Dedi.

Polri mengimbau masyarakat agar tak mudah menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Informasi menjurus hoaks memiliki ancaman pidana, tertuang pada UU ITE dan KUHP serta UU No 1 Tahun 1946.

"Jadi diimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks karena akan menyesatkan opini publik dan dapat dipidanakan," Dedi memungkasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya