Ikut Pertemuan, Polisi Periksa Dahnil Anzar soal Hoaks Ratna Sarumpaet Besok

Satu per satu saksi-saksi dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terkait kasus tersebarnya kebohongan Ratna Sarumpaet.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2018, 14:42 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2018, 14:42 WIB
Ketua MPR dan Menteri ESDM Hadiri Milad Pemuda Muhammadiyah
Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan sambutan acara Tasyakuran Milad 86 Tahun Pemuda Muhammadiyah di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Sabtu (5/5). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Satu per satu saksi-saksi dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terkait kasus tersebarnya kebohongan Ratna Sarumpaet. Selasa 16 Oktober 2018 besok, penyidik akan memeriksa Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pada Jumat 12 Oktober lalu. Pada surat itu, Dahnil dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB terkait kasus Ratna Sarumpaet.

"Rencananya, kita agendakan untuk besok, Selasa. Kita mintai keterangan berkaitan dengan saksi dan untuk tersangka RS," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (15/10/2018).

Menurut dia, pemeriksaan itu soal pertemuan yang terjadi antara beberapa tokoh perihal kebohongan Ratna Sarumpaet. Sehingga, penyidik membutuhkan keterangan Dahnil.

"Kan ada pertemuan itu, kita tanya lah. Kebenaran itu, apa yang dibicarakan di situ," ujar Argo.

 

Kebohongan Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet
Tersangka Ratna Sarumpaet digiring petugas keluar ruang tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). Tersangka penyebar berita bohong atau hoax itu keluar tahanan untuk periksa kesehatan di Biddokkes. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, aktivis Ratna ditangkap kepolisian saat berencana terbang ke luar negeri lewat Bandara Soekarno Hatta. Penangkapan itu berdasarkan sejumlah laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut menyangkut tentang kebohongan yang telah dia akui tentang pengeroyokan di Bandung, 21 September lalu.

Setelah diselidiki polisi, rupanya di tanggal itu Ratna operasi plastik di Rumah Sakit Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Ratna pun mengakui telah melakukan kebohongan.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan, pasal 28 ayat 2 UU ITE.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya