Liputan6.com, Jakarta - Lucas, tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum dalam kasus pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat yang menjerat Eddy Sindoro mengaku senang Chairman PT Paramount Enterprise Internasional itu menyerahkan diri ke KPK.
"Dengan kembalinya Eddy Sindoro, itu suatu kabar gembira, nanti akan terungkap kebenaran yang sebenar-benarnya," ujar Lucas usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Eddy sempat dideportasi ke Indonesia dari Malaysia. Namun, sebelum ditangkap, ia malah kembali terbang ke Bangkok dari Bandara Soekarno Hatta.
Advertisement
Eddy bahkan belum sempat melintasi pemeriksaan oleh petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Lucas diduga terlibat dalam pelarian kedua tersebut.
"Saya sangat yakin saya tidak bersalah dan saya tidak melakukan apa yang dituduhkan, yakni Pasal 21. Sama sekali saya tidak lakukan," kata dia.
Â
Â
Pengacara Eddy
KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat Eddy Sindoro di PN Jakarta Pusat. Lucas merupakan pengacara Eddy.
Lucas diduga melakukan perbuatan menghindarkan Eddy Sindoro saat akan ditangkap. Lucas juga diduga berperan untuk tidak memasukkan Eddy Sindoro ke wilayah juridiksi Indonesia.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement