Merasa Dirugikan, Rizal Ramli Minta Ganti Rugi Rp 1 Triliun ke Surya Paloh

Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli melaporkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh atas dugaan pencemaran nama baik.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Okt 2018, 14:34 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2018, 14:34 WIB
Rizal Ramli
Mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli memberikan keterangan usai menemui Ketua MPR, Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/5).(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli melaporkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh atas dugaan pencemaran nama baik.

Atas pernyataan Surya Paloh, Rizal mengaku dirugikan secara materil dan imateril. Dia pun menuntut Surya Paloh sebesar Rp 1 triliun.

Tak hanya itu, Rizal Ramli juga menyebut bila nantinya Surya Paloh membayar kerugian, uang tersebut akan disumbangkan kepada petani dan petambak garam.

"Materil dan immateril, Rp 100 miliar dan Rp 1 triliun. Kami meminta seandainya Polisi berhasil membuktikan dugaan merusak nama baik ini, agar Surya Paloh ganti ruginya seluruhnya," ucap Rizal di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).

Sementara itu, kuasa hukum Rizal Ramli, Johanes Tobing menyebut kliennya tidak akan meminta maaf kepada Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai Nasdem seperti yang dituliskan pada surat somasi.

"Padahal, Rizal Ramli tidak pernah menuduh Surya Paloh sebagai Ketua Partai Nasdem, ini salah alamat. Enggak ada kaitannya Nasdem dengan perkara ini, yang disebut Surya Paloh, tapi tiba-tiba Nasdem yang muncul," papar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Laporan Rizal Ramli

Laporan Rizal tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018. Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, fitnah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3, 310 KUHP dan 311 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya