Dishub Bekasi Tilang Truk Sampah Asal Jakarta yang Langgar Aturan

Dinas Perhubungan Kota Bekasi berharap agar seluruh pengemudi truk sampah DKI Jakarta melengkapi surat-surat kendaraannya.

oleh Maria Flora diperbarui 18 Okt 2018, 17:12 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 17:12 WIB

Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menindak dan menghentikan sejumlah truk sampah DKI Jakarta yang melintas di luar jam operasional.

Diketahui jenis truk sampah yang diperbolehkan melintas 24 jam hanya truk sampah yang tertutup.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (18/10/2018), truk sampah yang terbuka hanya diperbolehkan melintas pada malam hingga pagi hari. Dinas Perhubungan juga menilang truk yang tidak dilengkapi surat kendaraan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berharap agar seluruh pengemudi truk sampah DKI Jakarta melengkapi surat-surat kendaraannya dan mematuhi aturan yang berlaku. (Rio Audhitama Sihombing)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya