Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral di media sosial video oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir angkot.
Dalam video tersebut, terlihat pembahasan terlambat mengikuti uji kelayakan kendaraan (KIR) sopir angkot bisa didenda sebasar Rp1.500.000.
Advertisement
Baca Juga
Anggota Komisi III DPR dari PKB Abdullah Harap Kejagung Ungkap Semua Pihak di Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN, Anggota Komisi III DPR Minta Usut Dugaan Penghilangan Barang Bukti Pagar Laut
Soal Kasus Pagar Laut, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah Ingatkan Indonesia Negara Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengaku miris dengan berita pungli oleh oknum Dishub Kota Bekasi yang kerap berulang. Ia pun meminta aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa untuk melakukan investigasi.
Advertisement
"Pungli yang dilakukan oknum petugas Dishub menjadi momok bagi pengendara khususnya angkutan umum atau barang di Bekasi. Berita pungli oleh oknum Dishub Bekasi yang kerap berulang ini mesti diusut tuntas oleh aparat penegak hukum," ujar Mas Abduh sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).
Dia lalu menjelaskan beberapa kali aparat penegak hukum mengungkap pungli yang dilakukan seperti di Dishub pada beberapa daerah, namun sering tidak diketahui ke mana aliran uang pungli itu, apakah untuk memperkaya diri sendiri atau menyetor ke pihak lainnya.
"Jadi uang pungli yang berasal dari oknum petugas Dishub di lapangan itu mesti ditelusuri. Untuk memberantas pungli ini mesti dicerabut hingga akar-akarnya," terang Abdullah.
Dengan kondisi pungli yang masih marak itu, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta Dishub mengungkap secara transparan oknum petugas Dishub yang melakukan pungli.
"Diinformasikan kepada masyarakat luas, siapa oknum Dishub yang melakukan pungli dan sudah berapa lama pungli dilakukan, serta berapa uang yang berhasil dikumpulkan," ucap Abdullah.
"Saat ini yang sering terjadi justru sebaliknya, masyarakat menilai oknum Dishub yang melakukan pungli tidak diungkap secara transparan ke publik. Dan parahnya cukup sering hukuman bagi pelaku pungli itu dinilai terlalu ringan," sambung dia.
Minta Dibentuk Satgas Saber Pungli
Tak sampai di situ, Abdullah yang berasal dari Dapil Jateng VI juga meminta Satuan Tugas Sapu Bersih atau Satgas Saber Pungli yang dibentuk berdasakan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 untuk lebih serius memberantas pungli.
Menurut dia, jika tidak, maka dampaknya akan berpengaruh pada tingkat investasi di daerah yang bisa rendah karena investor dirugikan dari adanya pungli.
"Satgas Saber Pungli ini mempunyai fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi, semestinya dapat lebih efktif lagi mengatasi atau meminimalisir pungli-pungli yang ada, bukan sebaliknya," terang Abdullah.
Dia menyebut, Satgas Saber Pungli juga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk turut serta memberantas pungli. Di antaranya, kata dia, dengan tidak melakukan suap dan menerima sanksi sesuai peraturan jika melakuan pelanggaran.
"Partisipasi masyarakat untuk tidak menormalisasi pungli dengan melakukan penyuapan atau memberikan uang pelicin ini penting. Ini membentuk budaya zero toleransi terhadap pungli yang berangkat dari masyarakat juga," pungkas Mas Abduh.
Advertisement
