Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Samantaka Batubara, Rudi Herlambang, meminta majelis hakim agar memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pembukaan blokir rekening. Rudi mengaku pemblokiran dilakukan semenjak kasus suap PLTU Riau 1 menyeret Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik Blackgold Natural Resources sekaligus induk perusahaan PT Samantaka Batubara.
"Kami mengalami kesulitan karena sekarang ini capital loan, dan dalam beberapa bulan ini gaji saja anak-anak ini saya harus ke sana kemari cari solusi. Mohon yang mulia berkenan mengabulkan ini dan dari teman-teman bisa mengabulkan. Kalau tidak, harus minjam-minjam lagi," ujar Rudi saat menjadi saksi atas terdakwa kasus suap PLTU Riau 1 Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Ketua majelis hakim, Lucas Prakoso mengatakan, permintaan Rudi tidak bisa segera ditindaklanjuti. Perlu pertimbangan yang akan dibicarakannya bersama anggota majelis hakim lainnya dalam penanganan perkara suap PLTU Riau 1.
Advertisement
"Ya minta, kan Blackgold di Singapura. Bukan saya saja yang memutuskan tapi lima orang di sini karena kami akan putuskan alasan yang masuk akal," ujar Lucas.
Suap ke Eni Saragih dan Idrus Marham
Sebelumnya, Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.
Uang diberikan Kotjo kepada Eni sebanyak dua, 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.
Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temanggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.
Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya sebagai investor, hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading). Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.
Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.
Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.
Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement