Kasus Meikarta, KPK Dalami Penerimaan Uang Bupati Bekasi dari Kepala Dinas

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Okt 2018, 19:43 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2018, 19:43 WIB
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin Ditahan KPK
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10). Neneng Hasanah Yasin resmi ditahan terkait dugaan menerima suap pembangunan Meikarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dari Kepala Dinas. Hal ini terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"Dugaan penerimaan bupati dari sejumlah kepala dinas tentu akan kami dalami," kata Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi, Minggu (21/10/2018).

Menurut dia, dugaan penerimaan uang tersebut terkait proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang tentu melibatkan dan memerlukan rekomendasi kepala dinas. Febri mengatakan pihaknya juga menelusuri dugaan penerimaan uang kepala dinas terkait perizinanan Meikarta.

"Pembangunan hanya bisa dilakukan kalau IMB sudah ada. Tentu itu menjadi poin yang kami cermati dalam penyidikan ini sehingga dugaan penerimaan kepala dinas jadi concern penyidik," ucapnya.

Proyek Meikarta adalah proyek milik perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

 

 

Tersangka Kasus Suap Meikarta

Terjerat Perizinan, Pembangunan Proyek Meikarta Tetap Berjalan
Kendaraan melintasi salah satu tower Apartemen Meikarta, Cikarang, Bekasi, Kamis (11/10). KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tersangka suap perizinan proyek Meikarta. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya