Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup sementara Diskotek Old City di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat. Penutupan ini dilakukan usai Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menemukan ekstasi di dalam diskotek.
Pantauan Liputan6.com beberapa anggota Satpol PP menjegal diskotek tersebut dengan memasangkan garis kuning Satpol PP di pintu masuk dan tiang diskotek. Mereka juga memasang dua surat pengumuman penutupan di pintu dan pagar depan.
Saat penyegelan, diskotek yang berhadapan langsung dengan Kali Besar tidak ada aktivitas apapun. Bahkan tampak sepi dan gelap, hanya ada beberapa pedagang minuman di teras diskotek.
Advertisement
Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Jakarta Harry Apriyanto menyebut, diskotek ini sudah tidak beroperasi sejak Minggu, 21 Oktober 2018.
"Penegasan penyidik kita untuk tutup sementara. Kemarin laporan dari Satpol PP yang di kecamatan sini juga memang sudah tidak beroperasi," kata Harry di Jakarta Barat, Senin (22/10/2018).
Dia menjelasan penutupan sementara ini dilakukan sampai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta selesai melakukan penyelidikan dari temuan BNNP DKI Jakarta. Lanjut Harry, bila dinyatakan melanggar, tanda daftar usaha pariwisata Diskotek Old City akan dicabut.
"Baru kita tutup permanen. Cabut izinnya dulu, baru kita tutup permanen, nanti Satpol lagi yang nutup permanen," kata Harry.
Cegah Kejadian Serupa
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menyebut penutupan sementara Diskotek Old City dilakukan untuk mencegah terulang kembali hal serupa.
"Untuk mencegah tidak terulang lagi, saya tutup dulu, kan lagi penyelidikan," ucap Yani ketika dihubungi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement