Pengacara Minta Kasus Karen Agustiawan Segera Dibawa ke Penuntut Umum

Permintaan ini lantaran Susilo melihat Karen Agustiawan tidak lagi menjalani pemeriksaan penyidik, dalam 10 hari terakhir.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Okt 2018, 04:12 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2018, 04:12 WIB
Karen Agustiawan 3
Karen Agustiawan (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo berharap agar Kejaksaan Agung segera membawa kasus kliennya ke Penuntut Umum. Karen Agustiawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses investasi Pertamina.

Permintaan ini lantaran Susilo melihat Karen Agustiawan tidak lagi menjalani pemeriksaan penyidik, dalam 10 hari terakhir.

"Berdasarkan Pasal 50 KUHAP, butir a menyatakan, tersangka berhak untuk segera diperiksa oleh penyidik dan diajukan ke penuntut umum; b, tersangka juga berhak untuk segera perkaranya diajukan ke pengadilan; dan c. terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan," kata Soesiolo saat dikonformasi Liputan6.com, Senin (22/10/2018).

Menurut dia, dengan berkas segera dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk selanjutnya disidangkan, kliennya bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

Selain Karen Agustiawan, kejaksaan sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 568 miliar tersebut.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Awal Mula

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd untuk menggarap Blok BMG.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar USD 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga 812 barel per hari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya