Liputan6.com, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Muhammad Razad menolak gugatan praperadilan atas penerbitan SP3 Rizeq Shihab terkait kasus penistaan Pancasila yang dilayangkan oleh kubu Sukmawati Soekarnoputri. Hakim menyatakan SP3 yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Jawa Barat pada Febuari 2018, sah karena tidak memiliki alat bukti yang kuat.
Atas keputusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum kubu Sukmawati Soekarnoputri, Teddi Adriansyah menyatakan kecewa. Karena menurut Teddi, alat bukti dianggap sudah terpenuhi.
"Ya kecewanya kan kenapa di SP3 itu saja. Karena berdasarkan keterangan dari ahli, ini ahli sifatnya netral, ahli itu bilang ada inkonsistensi dalam penyidikan oleh Polda Jawa Barat yang dari awal sudah ditetapkan sebagai tersangka saudara Habib Rizieq Shihab," kata Teddi di Pengadilan Negeri, Bandung, Selasa (23/10/2018).
Advertisement
Teddi mengatakan, akan mencari langkah hukum lainnya usai putusan praperadilan yang ditolak hari ini oleh majelis hakim.
Sementara itu, pengacara Kepolisian Daerah Jawa Barat, Atang Hermana menuturkan, SP3 kasus penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab telah mengikuti prosedur yang ada. Sementara, dalil yang dilayangkan oleh kubu Sukmawati Soekarnoputri tidak bisa dibuktikan pada sidang praperadilan.
"Atas dasar itulah majelis hakim kembali melihat kepada alat bukti yang kami peroleh sehingga menolak permohonan pemohon," ujar Atang.
Sidang putusan praperadilan SP3 kasus penistaan Pancasila Rizieq Shihab oleh Kepolisian Jawa Barat berlangsung satu jam. Ruang sidang Kresna di Pengadilan Negeri Bandung, hampir dipenuhi oleh anggota Front Pembela Islam (FPI) yang selalu hadir dalam setiap persidangan.
Laporan Sukmawati
Sebelumnya, Kepolisian Jawa Barat menghentikan kasus penghinaan Pancasila oleh Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut pada Februari 2018.
Kasus ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016. Rizieq dianggap meghina Pancasila dan mencemarkan nama Presiden pertama RI, Soekarno.
Atas laporan itu pada Januari 2017 polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus penghinaan lambang negara dan pencemaran nama terhadap orang yang sudah meninggal.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement