Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Jawa Barat soal dugaan penistaan Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab. Sidang praperadilan itu diajukan oleh pemohon kubu Sukmawati Soekarnoputri.
Pada pekan lalu, sidang perdana ini ditunda karena pihak tergugat, Polda Jawa Barat, tidak hadir. Sidang ini untuk menguji sah atau tidaknya SP3 oleh penyidik, sah dan tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan hingga penggeledahan.
Pada persidangan itu, kubu Rizieq Shihab berposisi sebagai termohon intervensi, meminta kepada majelis hakim yaitu Mohammad Razad, agar mengesahkan keputusan Polda Jawa Barat menghentikan kasus tersebut. Menurut kuasa hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta, pemohonan sidang praperadilan dianggap mengada-ngada dan bernuansa politis.
Advertisement
"Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini untuk memutuskan, menyatakan sah dan mengikat surat ketetapan tentang penghentian penyidikan tindak pidana atas nama M Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat cq Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat," kata Ichwan saat pembacaan pernyataannya di Ruang Sidang Kresna, Pengadilan Negeri, Jalan RE Martadinata, Bandung, Senin, (15/10/2018).
Ichwan menyebutkan permintaan biru dilayangkan karena kasus kliennya yaitu Rizieq Shihab tidak memiliki bukti kuat saat berlangsungnya penyidikan. Sehingga SP3 yang diterbitkan oleh kepolisian dianggap akuntabel dan profesional.
Sementara itu, kuasa hukum kubu Sukmawati Soekarnoputri, Teddi Andriansyah menuturkan praperadilan SP3 Polda Jabar dilayangkan karena kasus tersebut harus dilanjutkan ke persidangan. Teddi beralasan penyidik Polda Jabar mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti.
"Padahal dari saksi-saksi yang kami hadirkan selama pemeriksaan termasuk saksi ahli, sudah memenuhi dua alat bukti sehingga Rizieq Shihab ditetapkan tersangka," ujar Teddi saat membacakan permohonan praperadilan di persidangan.
Teddi beranggapan berdasarkan pasal 184 KHUP yang dijadikan alat bukti itu adalah keterangan saksi dan keterangan ahli, petunjuk dan keterangan peristiwa. Sehingga kata Teddi, tidak ada alasan bagi Kepolisian Jawa Barat menghentikan penyidikan kasus dugaan penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab.
Â
Dilanjutkan Selasa
Majelis Hakim memutus sidang akan dilanjutkan Selasa, 16 Oktober 2018, dengan agenda jawaban termohon yaitu Kepolisian Daerah Jawa Barat terhadap pemohon praperadilan, sekaligus jawaban termohon intervensi terhadap pemohon praperadilan.
Sebelumnya, Kepolisian Jawa Barat menghentikan kasus penghinaan Pancasila oleh Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut pada Februari 2018.
Kasus ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016. Rizieq dianggap meghina Pancasila dan mencemarkan nama Presiden pertama RI, Soekarno. Atas laporan itu pada Januari 2017 polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus penghinaan lambang negara dan pencemaran nama terhadap orang yang sudah meninggal.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement