Steffy Burase Kembali Dipanggil KPK Terkait Suap Dana Otsus Aceh

Steffy Burase kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Okt 2018, 10:55 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2018, 10:55 WIB
Model asal Manado, Fenny Steffy Burase
Model asal Manado, Fenny Steffy Burase seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7). Steffy Burase diperiksa terkait kasus alokasi dana otonomi khusus (otsus) Aceh tahun anggaran 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Model Fenny Steffy Burase kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang menjerat Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.

"Saksi Fenny Steffy Burase akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/10/2018).

Selain Steffy Burase, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Kabag Pemeliharaan Penyedia pada Biro ULP Pemprov Aceh Muhamad Nasir, dan Kepala Biro ULP Nirzarli.

KPK menetapkan Gubernur Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi.

Gubernur Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan Steffy Burase untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengakuan Steffy Burase

Dugaan tersebut diperkuat pengakuan Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut.

Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta. "Dari Pak Gubernur pure (murni) Rp 500 sampai Rp 700 juta sisanya dari teman-temannya," kata Steffy.

"Siapa teman-temannya?" tanya jaksa. "Enggak tahu," jawab Steffy.

Pada kasus kedua‎, Irwandi diduga menerima gratifikasi bersama orang kepercayaannya Izil Azhar sebesar Rp 32 Miliar. Gratifikasi itu berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya