Lika-Liku Yusril, Bela Prabowo, HTI dan Kini Pengacara Jokowi

Sebelum menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf, Yusril juga pernah menjadi pembela Prabowo saat Pilpres 2014 lalu. Bagaimana lika-likunya?

oleh Muhammad Ali diperbarui 06 Nov 2018, 13:25 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2018, 13:25 WIB
20160602-Yusril
Yusril Ihza Mahendra. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi dirinya telah menjadi pengacara pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019. Tawaran itu diakuinya datang bukan tiba-tiba.

Ketua Umum PBB ini mengungkapkan, permintaan menjadi pengacara pasangan nomor urut 01 baru ditanggapi saat bertemu Erick Thohir di Hotel Mulia, Jakarta. Kala itu, Erick yang juga ketua TKN Jokowi-Ma'ruf menanyakan kepastiannya.

"Maka saya katakan pada Pak Erick, setelah cukup lama hal ini didiskusikan dengan saya, akhirnya saya memutuskan setuju dan menjadi lawyer-nya kedua beliau itu," tambah Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Minggu 5 November 2018.

Meski demikian, lanjut dia, posisinya sebagai pengacara tidak masuk tim kampanye nasional. Yusril menegaskan, sebagai pengacara dari luar tim akan membantu jika Jokowi-Ma'ruf dan timnya berhadapan dengan proses hukum selama masa kampanye pilpres.

"Jika ada hak-hak Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf yang dilanggar, beliau dihujat, dicaci dan difitnah misalnya, tentu saya akan melakukan pembelaan dan menunjukkan fakta yang sesungguhnya atau sebaliknya, agar segala sesuatunya dapat diletakkan pada proporsi yang sebenarnya," jelas Yusril.

Yusril memang bukan sosok asing dalam deretan tokoh di Indonesia. Pria kelahiran 62 tahun lalu itu telah malang melintang dalam dunia politik Tanah Air.

Pada 1996, Yusril didapuk Presiden Soeharto sebagai penulis pidato kepresidenan. Selama dua tahun, Yusril telah menulis pidato presiden sebanyak 204 buah.

Puncaknya saat reformasi mengguncang Indonesia 1998 lalu. Desakan rakyat agar Presiden Soeharto lengser berjalan mulus berkat buah karyanya yang menuliskan pidato pemberhentian Soeharto.

Di kala keran demokrasi terbuka lebar, Yusril memanfaatkan momen tersebut. Bersama para reformis muslim, dia mendirikan partai politik, Partai Bulan Bintang (PBB).

Partai yang disebut sebagai pewaris Partai Masyumi ini digagas oleh 22 ormas Islam. Dalam partai itu, Yusril duduk sebagai ketua umum dari 1998 hingga 2005. Pada Pemilu 1999, PBB meraih suara sebesar 2,84% dan menempatkan 13 wakilnya di parlemen. Bersama Amien Rais, dia ikut mengusung Abdurrahman Wahid untuk menjadi presiden Indonesia.

Dalam kursi kabinet, Yusril Ihza Mahendra telah tiga kali menempati jabatan sebagai menteri dalam kabinet pemerintahan Indonesia. Yaitu Menteri Hukum dan Perundang-undangan pada Kabinet Persatuan Nasional, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Gotong Royong, dan terakhir sebagai Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu.

 

Bela Prabowo

Yusril Temui OSO Bahas Putusan MK Terkait DPD
Yusril Ihza Mahendra saat memberi keterangan kepada awak media saat melakukan pertemuan dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain aktif berpolitik, Yusril juga mendirikan firma hukum Ihza & Ihza Law Firm bersama adiknya Yusron Ihza. Beragam kasus pun telah ditanganinya, termasuk dipercaya Prabowo-Hatta untuk memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan di MK.

Dalam keterangannya, Yusril saat itu meminta MK jangan menjadi lembaga kalkulator yang berpatokan pada perhitungan angka-angka hasil pemilu. Ia menilai, MK seharusnya memainkan peran lebih substansial dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum.

"Jika hanya mempermasalahkan penghitungan suara, MK akan menjadi lembaga kalkulator, karena yang dimasalahkan hanya berkaitan dengan penghitungan suara-angka belaka tanpa menilai apakah perolehan suara itu dilakukan dengan atau tanpa pelanggaran sistematik terstruktur serta masif atau tidak,” kata Yusril saat itu.

Yusril menilai, MK yang telah berdiri lebih dari satu dekade harusnya bisa memutuskan perkara ke arah yang lebih substansial yakni terkait legalitas dan konstitusionalitas pemilu.

MK harus bisa melihat apakah KPU telah melaksanakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Karena tanpa itu siapa pun yang terpilih presiden dan wakil presiden akan berhadapan dengan krisis legitimasi yang akan berakibat terjadinya instabilitas di negara ini. Ada baiknya dalam memeriksa PHPU presiden dan wakil presiden kali ini Mahkamah sebaiknya melangkah ke arah itu," ujar Yusril.

Pada akhirnya, saat itu MK memutuskan menolak gugatan Prabowo-Hatta. Jokowi-JK tetap dinyatakan sebagai pemenang pemilu dan tak lama kemudian dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

 

Pengacara HTI

Yusril Temui OSO Bahas Putusan MK Terkait DPD
Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan saat pertemuan di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (26/7). Yusril menyatakan anggota DPD yang juga fungsionaris partai tetap bisa mencalonkan diri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Yusril dinyatakan bergabung dalam deretan pengacara HTI. Kala itu, pemerintah berencana membubarkan organisasi tersebut.

Pernyataan Yusril masuk dalam jajaran pengacara HTI disampaikan Juru Bicara Ismail Yusanto dalam jumpa pers di Gedung 88 Kasablanka Office Tower, Tebet, Jakarta Selatan, 23 Mei 2017. Ismail menyatakan Yusril menjadi koordinator 1.000 advokat pembela HTI.

Setelah dua bulan Yusril didapuk sebagai pengacara HTI, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM akhirnya resmi mencabut status badan hukum ormas tersebut. Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.

HTI di bawah komando Yusril melawan. Dia menggugat Perppu itu ke MK pada 18 Juli 2017

Yusril berargumen Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada kegentingan yang memaksa dikeluarkannya aturan pengganti.

Selanjutnya pihak Yusril juga mengajukan kasasi perkara HTI itu ke Mahkamah Agung (MA) RI pada 19 Oktober 2018. Menurut Yusril, perkara gugatan HTI melawan Menkum HAM masih berlanjut dan belum ada putusan hukum tetap.

Kini langkah Yusril bergabung dalam gerbong Jokowi-Ma'ruf menuai ragam tanggapan. Bahkan disebutkan keputusan itu bertolak belakang dengan sikapnya dalam membela HTI.

Dengan begitu, menurut Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dengan bergabungnya Yusril ke kubu Jokowi, artinya yang bersangkutan sudah tak sejalan lagi dengan HTI.

"Artinya dia sudah tidak sejalan lagi dengan mereka," ucap Ma'ruf di rumah Situbondo, Jakarta.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya