13 Netizen Ditangkap Gara-Gara Sebar Hoaks Penculikan Anak dan Lion Air

Polri terus melakukan patroli siber untuk memberantas hoaks atau kabar bohong melalui media sosial yang meresahkan masyarakat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Nov 2018, 15:07 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2018, 15:07 WIB
Ilustrasi hoax
Ilustrasi hoax (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polri terus melakukan patroli siber untuk memberantas hoaks atau kabar bohong melalui media sosial yang meresahkan masyarakat. Sepekan terakhir, Polri telah menangkap 13 netizen yang menyebarkan hoaks soal penculikan anak dan kecelakaan pesawat Lion Air.

"Terbaru telah ditangkap tersangka berinisial VGC. Dia ditangkap tanggal 5 kemarin jam 21.30 WIB di Kalideres, Jakarta Barat," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).

Setyo menambahkan, tersangka memposting hoaks penculikan anak melalui akun Facebook bernama Gunawan Hairudin yang berbunyi, "Pengakuan penculik yang ditangkap dan diancam dibakar, ada 60 orang yang disebar setiap kecamatan. Masyaallah benar-benar jaringan besar yang terorganisir," tulisnya.

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap 12 tersangka penyebar hoaks di media sosial. 10 Tersangka ditangkap karena menyebarkan hoaks soal penculikan anak dan penjualan organ tubuh manusia, sementara dua tersangka lainnya ditangkap karena menyebarkan hoaks kecelakaan pesawat Lion Air.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


6 Tersangka Perempuan

banner Hoax
banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Para tersangka masing-masing berinisial D (41), EW (31), RA (33), JHS (31), DNL (20), N (23), A (30), O (30), TK (34), S (33), NY (22), dan UST (28). Enam orang tersangka di antaranya berjenis kelamin perempuan. Mereka ditangkap dalam rentang waktu 31 Oktober hingga 5 November 2018.

"Jadi sekarang sudah 13 orang tersangka," ucap Setyo.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," bunyi pasal tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya