KAI: Tidak Ada Koordinasi Panitia Drama Kolosal di Viaduk Surabaya

Kereta api yang akan melintas juga sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lokomotif) saat melintas di viaduk.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Nov 2018, 07:16 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2018, 07:16 WIB
Dilarang Melintas Garis Polisi
Ilustrasi Foto Garis Polisi (iStockphoto)

 

Liputan6.com, Jakarta - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko mengatakan tidak ada koordinasi dari pihak panitia saat kegiatan drama kolosal Surabaya Membara digelar. Akibatnya, insiden itu mengakibatkan korban jiwa di viaduk Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat 9 November 2018 malam.

"Kalau seandainya ada koordinasi, kami siap bantu dengan menurunkan petugas untuk mengamankan jalur kereta api yang ada di viaduk Jalan Pahlawan Surabaya," kata Gatut di Surabaya, seperti dikutip Antara, Sabtu (10/11/2018).

Dia mengatakan, jalur kereta api yang ada di viaduk merupakan jalur padat kereta api, sehingga selalu dilalui kereta, baik siang maupun malam.

Menurut Gatut, masinis KA KRD jurusan Sidoarjo-Surabaya Pasar Turi juga sempat memberi peringatan saat akan melintasi viaduk Jalan Pahlawan Surabaya, namun kecepatan kereta tidak bisa berhenti mendadak.

"Akibatnya ada korban jatuh saat menyaksikan drama kolosal Surabaya Membara, serta beberapa korban meninggal dunia akibat tertabrak kereta," katanya.

Gatut mengatakan, kereta api yang akan melintas juga sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lokomotif) saat melintas di viaduk. Meski demikian, sesuai peraturan setiap orang memang dilarang berada di ruang kereta api, termasuk menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.

Hal itu sesuai Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni setiap orang dilarang berada di ruang jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu, di pasal yang sama ayat (2) juga tertulis, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Acara Rutin Tahunan

Pementasan drama kolosal Surabaya Membara digelar rutin setiap tahun di sekitar Tugu Pahlawan, dengan menutup Jalan Pahlawan Surabaya, selama delapan tahun terakhir setiap tanggal 9 November, untuk memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November.

Secara berturut-turut pada pementasan selama tujuh tahun sebelumnya, viaduk rel kereta api di Jalan Pahlawan Surabaya itu selalu menjadi tempat favorit para warga untuk menyaksikan pementasan drama ini. Selama itu pula setiap kali pertunjukan drama kolosal Surabaya Membara berlangsung tidak pernah ada kereta api yang melintas.

Karenanya pada Jumat malam, sebelum pertunjukan berlangsung, penggagas drama kolosal Surabaya Membara Taufik "Monyong" Hidayat, melalui pengeras suara mempersilakan warga kota yang sejak pukul 18.00 WIB sudah berdatangan untuk mencari tempat senyaman mungkin dari sisi manapun kawasan Jalan Pahlawan Surabaya, termasuk dari atas viaduk.

Seniman yang juga Ketua Dewan Kesenian Jawa Timur itu lantas menyatakan keprihatinannya dan kemudian mengajak seluruh penonton lainnya berdoa bersama usai pementasan atas jatuhnya korban. Dia menyaksikan sendiri para korban sempat berlompatan dari atas viaduk setinggi 6 meter saat kereta api tiba-tiba lewat.

Kombes Pol Rudi Setiawan menyatakan akan menyelidiki kelalaian panitia atas tragedi yang menyebabkan tiga orang tewas ini. "Nanti akan kami selidiki kemungkinan adanya kelalaian dari pihak panitia," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya