Lucas Kritik Sikap KPK Hindari Proses Praperadilan

Lucas menyayangkan KPK yang dinilainya tergesa-gesa melimpahkan berkas perkara demi menghindari proses praperadilan.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Nov 2018, 12:40 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2018, 12:40 WIB
Halangi Penyidikan KPK, Advokat Lucas Jalani Sidang Dakwaan
Advokat Lucas saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11). Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Lucas, advokat yang menjadi terdakwa kasus merintangi penyidikan KPK atas pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, membacakan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam notanya, Lucas menyayangkan komisi antirasuah yang dinilainya secara tergesa-gesa melimpahkan berkas perkara demi menghindari proses praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kepercayaan saya terhadap proses hukum saya tunjukkan dengan mengajukan praperadilan terhadap perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun penyidik malah menghindari proses hukum itu dengan mempercepat pelimpahan berkas ke penuntut umum yang diteruskan ke pengadilan ini," ujar Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).

Tindakan KPK itu juga disesali Lucas karena dalam surat dakwaan ia mengaku tidak mengenal sejumlah nama yang disebut diarahkan Lucas membantu kepergian Eddy Sindoro ke luar negeri tanpa melalui proses melalui Imigrasi, demi menghindari proses hukum di KPK.

Lucas kemudian mempertanyakan peran sejumlah nama yang muncul dalam surat dakwaan. Menurutnya, nama-nama itu sedianya juga diproses secara hukum sebagaimana dirinya jalani saat ini.

"Saya tidak mengenal sebagian besar orang-orang yang disebutkan dalam surat dakwaan, dan bahkan saya benar-benar tidak mengetahui kejadian tersebut," tegasnya.

Diketahui, Lucas didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia disebut memerintahkan Eddy pergi ke luar negeri guna menghindari proses hukum di KPK, sebagaimana surat perintah penyidikan tanggal 21 November 2016. Eddy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberi suap terkait penanganan perkara yang melibatkan perusahaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Membuat Paspor Palsu

Lucas juga disebut jakasa memerintahkan Dina Soraya membuat paspor palsu atas nama Eddy Handoyo Sindoro berkewarganegaraan Dominika. Paspor itu akan digunakan Eddy untuk pindah ke Bangkok, Thailand. Bersama pihak Imigrasi dan bandar udara, Eddy berhasil ke Bangkok setelah dideportasi dari Malaysia, tanpa pemeriksaan.

Dina melaporkan kepada Lucas persetujuan sejumlah pihak yang membantu proses kepulangan Eddy dari Malaysia untuk kembali bertolak ke luar negeri. Imbalannya, Lucas menyerahkan SGD 46 ribu dan Rp 50 ribu kepada Dina.

Reporter: Yunita Amalia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya