Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menahan mantan jaksa Chuck Suryosumpeno dan mantan anggota satgasus Ngalimun selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi saat keduanya bertugas dalam Tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Agung.
Kedua tersangka itu ditahan terhitung sejak 14 November 2018 hingga 3 Desember 2018 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait penahanan tersebut, istri Chuck, Retno Kusumastuti, mengatakan bahwa penahanan suaminya tersebut murni hak subjektif penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Pihaknya, siap menjalani proses ini dengan ikhlas dan akan terus berjuang .
Advertisement
"Kami menerima semua proses kehidupan ini. Kami akan berdoa dan terus berjuang menegakkan keadilan," ujarnya, Jakarta, Rabu 14 November 2018.
Terkait langkah selanjutnya yang akan ditempuh tim kuasa hukum, Retno belum bisa memastikan.
"Kita lihat saja nanti," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar pun mempertanyakan keputusan Kejagung menahan Chuck Suryosumpeno.
"Saya jadi bertanya bagaimana dengan tanah beserta rumah di Pondok Indah yang hingga saat ini statusnya masih Barang Rampasan (karena belum ada putusan pengadilan)," kata Haris di Jakarta, Rabu 14 November 2018.
Haris mengungkapkan, tanah beserta rumah tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara. Namun dikembalikan pada pemiliknya oleh Loeke Larasati mantan Kapus PPA yang menggantikan Chuck Suryosumpeno, saat ini menjabat sebagai Jamdatun.
Ia pun menduga negara telah dirugikan ratusan miliar rupiah dalam kasus ini.
"Diketahui perbuatan Loeke Larasati seijin Jaksa Agung, terbukti dengan adanya nota dinas tertanggal 2 Oktober 2015," sambungnya.
Usulan Tim
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, Chuck Suryosumpeno dan mantan anggota satgasus Ngalimun ditahan sebagai tindak lanjut penyidikan dengan mempertimbangkan usul dari tim.
"Kalau ditanya alasannya ada unsur subyektif dan obyektif terpenuhi. Sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Toegarisman kepada wartawan, Jakarta, Rabu 14 November 2018.
Ia pun menjelaskan, Chuck dan Ngalimun diduga menjual salah satu barang sitaan atau rampasan di Jakarta Timur, tak sesuai aturan. Hasil penjualan pun tak disetor utuh ke kas negara.
"Hasil penjualan pada saat itu Rp 12 miliar kemudian di setor ke kas negara Rp 2 miliar. Sementara barang yang dilepas itu hasil perhitungan sementara kurang lebih Rp 34 miliar harga saat itu," jelasnya.
Adi meminta penahanan terhadap kedua tersangka tersebut tidak dipolitisasi.
"Kami tegaskan kami menegakkan hukum dan siapa saja harus taat tunduk pada hukum, jadi kami pun tidak boleh membedakan penegakannya," tegasnya.
Reporter: Nur Habibie
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement