Kejagung Tahan Mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno dan Ngalimun

Kasus penahanan jaksa ini berawal dari dugaan penjualan barang sitaan yang diluar prosedur.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Nov 2018, 22:01 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2018, 22:01 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menahan mantan jaksa Chuck Suryosumpeno dan mantan anggota satgasus Ngalimun selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi saat keduanya bertugas dalam Tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Agung.

Kedua tersangka itu ditahan terhitung sejak 14 November 2018 hingga 3 Desember 2018 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, keduanya ditahan sebagai tindak lanjut penyidikan dengan mempertimbangkan usul dari tim.

"Kalau ditanya alasannya ada unsur subyektif dan obyektif terpenuhi. Sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Toegarisman kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Ia pun menjelaskan, Chuck dan Ngalimun diduga menjual salah satu barang sitaan atau rampasan di Jakarta Timur, tak sesuai aturan. Hasil penjualan pun tak disetor utuh ke kas negara.

"Hasil penjualan pada saat itu Rp 12 miliar kemudian di setor ke kas negara Rp 2 miliar. Sementara barang yang dilepas itu hasil perhitungan sementara kurang lebih Rp 34 miliar harga saat itu," jelasnya.

Adi meminta penahanan terhadap kedua tersangka tersebut tidak dipolitisasi.

"Kami tegaskan kami menegakkan hukum dan siapa saja harus taat tunduk pada hukum, jadi kami pun tidak boleh membedakan penegakannya," tegasnya.

Saat ditanya peran dari Ngalimun dalam kasus ini, Adi belum bisa menjelaskan gamblang. Kasus ini, menurut mantan Kepala Pusat Penerangan Kejagung ini masih terus diselidiki.

"Tidak bisa kita buka secara terbuka karena itu nanti ya pada saatnya kita buka," terangnya.

 

4 Tersangka

Dalam kasus ini, sebenarnya Kejagung memanggil empat orang tersangka. Namun, yang hadir hanyalah dua orang saja yakni Chuck dan Ngalimun.

"Kita panggil sebenarnya 4 orang, tapi hadir 2 orang. Sementara ini kita lakukan 2 orang kemudian akan kami panggilan ulang sisanya nanti kita lihat kepentingan, kalau itu melakukan kesalahan tentu kita nanti menunggu pendapat tim penyidik," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, kasus yang membelit Chuck sudah lama ditangani Kejagung.

Reporter: Nur Habibie 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya