KPK Geledah Kediaman Sekretaris Eddy Sindoro

KPK juga memeriksa anak buah Eddy Sindoro, yakni Ervan Adi Nugroho selaku Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Nov 2018, 18:53 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2018, 18:53 WIB
Senyum Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Usai Diperiksa KPK
Mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10). Eddy diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada Panitera PN Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Sekretaris Eddy Sindoro bernama Indriyanti di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat.

"Dari penggeledahan disita barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).

Selain itu, KPK hari ini juga memeriksa anak buah Eddy Sindoro, yakni Ervan Adi Nugroho selaku Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International.

"Penyidik melakukan klarifikasi terkait dengan pemberian uang terhadap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution," kata Febri.

Dalam kasus suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka. Eddy sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016.

Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Buron 2 Tahun

Sebelumnya, KPK menahan tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

"Ditahan selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikomfirmasi, Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Penahanan dilakukan usai Eddy menjalani pemeriksaan awal pascamenyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Sebelumnya, Chairman PT Paramount Enterprise Internasional itu sempat buron dua tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya