Liputan6SCTV, Bandung - Upaya Dishub Kota Bandung dalam menertibkan pengendara nakal tak main-main. Sejumlah kendaraan yang diparkirkan tidak pada tempatnya langsung ditindak tegas dengan pencabutan pentil pada roda ban kendaraan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (16/11/2018), Wali Kota Bandung Oded M Daniel, bersama dengan petugas Dishub menerapkan peraturan wali kota tahun 2018 sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar mematuhi peraturan parkir dan jera bagi yang ditindak.
Operasi cabut pentil ini akan terus dilakukan disejumlah ruas jalan di Kota Bandung. Masyarakat diimbau untuk menaati rambu-rambu yang ada apabila tidak ingin ban kendaraannya gembos. (Galuh Garmabrata)
Advertisement