Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menahan tersangka Haris Simamora atas kasus pembunuhan keluarga Deperum Nainggolan di Bekasi, Jawa Barat. Dari profiling tersangka, polisi menggali latar belakang pria 23 tahun tersebut.
"Jadi gini, HS itu memang di keluarganya sudah dianggap dia itu anak nakal memang di Pekanbaru sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Sabtu (17/11/2018).
Ia tak menjelaskan secara rinci bentuk kenakalan itu. Yang jelas, berdasarkan catatan kepolisian, pembuhan terhadap keluarga Deperum merupakan tindak pidana pertama Haris.
Advertisement
Meski baru sekali, Haris diancam hukum mati. Polisi menjatuhkan ia dengan pasal berlapis.
Haris membunuh satu keluarga yang masih kerabatnya lantaran sakit hati atas ucapan korban. Ia nekad melakukan pembunuhan dengan menggunakan linggis.
Linggis tersebut dibuang Haris di Kalimalang Bekasi saat melarikan diri. "Ini masih dalam proses pengembangan. Hingga kini masih kita cari linggisnya," pungkas Argo.
Reporter: RonaldÂ
Â