Korban ITE Galang Donasi untuk Baiq Nuril Lewat Kitabisa.com

Mereka mengajak masyarakat untuk membantu membayar denda Rp 500 juga yang harus ditunaikan Baiq Nuril.

oleh Muhammad Ali diperbarui 18 Nov 2018, 16:39 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2018, 16:39 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung memutuskan Baiq Nuril Maknun bersalah melanggar Pasal 27 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi bermuatan asusila. Dia pun dihukum 6 bulan penjara dan denda RP 500 juta.

Untuk meringankan beban yang diemban Baiq Nuril, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) menginisiasi gerakan untuk mengumpulkan donasi. Mereka mengajak masyarakat untuk membantu membayar denda Rp 500 juga yang harus ditunaikan mantan pegawai Tata Usaha SMAN 7 Mataram.

"Jangan biarkan Bu Nuril dan keluarganya sendirian menanggung denda Rp 500 juta, jumlah yang tak kecil baginya. Bantu lewat kitabisa.com/saveibunuril #SaveIbuNuril," ujar Sekretaris Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) Anindya Shabrina dalam keterangannya, Minggu (18/11/2018).

Dia menambahkan, Indonesia sedang darurat kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual. Perempuan yang jadi korban harus berjuang sekuat tenaga untuk mendapatkan keadilan.

"Ia adalah korban pelecehan seksual dari atasannya. Tapi, Mahkamah Agung justru menghukumnya 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta," ujar dia.

Anindya menilai putusan MA terhadap Baiq Nuril merupakan cermin institusi hukum Indonesia yang dinilainya gagal melindungi perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Suarakan Keadilan untuk Baiq Nuril

Menanggapi putusan kasasi Baiq Nuril Maknun
Suasana jumpa pers menanggapi putusan kasasi Baiq Nuril Maknun di Kantor LBH Pers, Jakarta, Jumat (16/11). Nuril merupakan korban pelecehan yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Kami yang seharusnya dilindungi, malah dijadikan pelaku kriminalitas," kata dia.

Karena itu, pihaknya akan terus melawan putusan MA terhadap Baiq Nuril tersebut. Semua masyarakat diharapkan dapat membantu menyuarakan keadilan bagi Baiq Nuril.

"Saya tak ingin diam melihat Ibu Nuril dipenjara. Saya ingin mengajak Anda untuk berdiri bersama Ibu Nuril dengan mengangkat kasusnya dalam diskusi-diskusi, seminar atau panggung budaya di tempat kalian tinggal. Mari, bantu suarakan Bu Nuril yang berjuang mencari keadilan," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya