Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung memutuskan Baiq Nuril Maknun bersalah melanggar Pasal 27 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi bermuatan asusila. Dia pun dihukum 6 bulan penjara dan denda RP 500 juta.
Untuk meringankan beban yang diemban Baiq Nuril, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) menginisiasi gerakan untuk mengumpulkan donasi. Mereka mengajak masyarakat untuk membantu membayar denda Rp 500 juga yang harus ditunaikan mantan pegawai Tata Usaha SMAN 7 Mataram.
"Jangan biarkan Bu Nuril dan keluarganya sendirian menanggung denda Rp 500 juta, jumlah yang tak kecil baginya. Bantu lewat kitabisa.com/saveibunuril #SaveIbuNuril," ujar Sekretaris Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) Anindya Shabrina dalam keterangannya, Minggu (18/11/2018).
Advertisement
Dia menambahkan, Indonesia sedang darurat kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual. Perempuan yang jadi korban harus berjuang sekuat tenaga untuk mendapatkan keadilan.
"Ia adalah korban pelecehan seksual dari atasannya. Tapi, Mahkamah Agung justru menghukumnya 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta," ujar dia.
Anindya menilai putusan MA terhadap Baiq Nuril merupakan cermin institusi hukum Indonesia yang dinilainya gagal melindungi perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Suarakan Keadilan untuk Baiq Nuril
"Kami yang seharusnya dilindungi, malah dijadikan pelaku kriminalitas," kata dia.
Karena itu, pihaknya akan terus melawan putusan MA terhadap Baiq Nuril tersebut. Semua masyarakat diharapkan dapat membantu menyuarakan keadilan bagi Baiq Nuril.
"Saya tak ingin diam melihat Ibu Nuril dipenjara. Saya ingin mengajak Anda untuk berdiri bersama Ibu Nuril dengan mengangkat kasusnya dalam diskusi-diskusi, seminar atau panggung budaya di tempat kalian tinggal. Mari, bantu suarakan Bu Nuril yang berjuang mencari keadilan," jelas dia.
Advertisement